Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan adanya fenomena kenaikan pajak daerah, yang terdiri dari pajak hotel, pajak hiburan dan pajak parkir.
Dari catatan APBN KITA Oktober 2022, Sri Mulyani mengungkapkan pajak daerah tercatat tumbuh 16% menjadi Rp 179,66 triliun pada Oktober tahun ini dari Rp 154,87 triliun pada Oktober 2021.
"Ini menggambarkan bahwa di daerah-daerah kegiatan ekonomi juga sudah mulai mengalami pemulihan. Ini yang akan mendorong pemulihan ekonomi dari agregat demand yang sifatnya domestik," kata Sri Mulyani.
"Ini hal yang bagus karena artinya masyarakat sudah melakukan kegiatan menggunakan hotel, menggunakan tempat hiburan, ke restoran dan bahkan parkir-parki sudah mulai meningkat," tambahnya.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pertumbuhan ini harus dilihat dari trennya karena jika dilihat dari levelnya tidak signifikan dibandingkan transfer dari pusat.
Sri Mulyani melihat indikator ini menggambarkan bahwa pemulihan ekonomi yang pulih dan menggembirakan. Adapun, Kementerian Keuangan mencatat pajak hotel meroket 115,5% menjadi Rp 5,04 triliun dan hiburan naik 103,5% menjadi Rp 930 miliar.
Sementara itu, pajak restoran tumbuh 69,7% menjadi Rp 9,96 miliar dan pajak parkir Rp 940 miliar.(Artikel/bpprd - Dogiyai).