Pengelolaan Pendapatan Daerah yang Optimal & Berkelanjutan.
Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Dogiyai berkomitmen menghadirkan tata kelola pajak dan retribusi daerah yang transparan, profesional, dan akuntabel demi mendorong kemandirian fiskal daerah.
BPPRD Kabupaten Dogiyai
Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah
Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
-
Pelayanan Perpajakan TerintegrasiMengoptimalkan pemungutan dan pendataan objek pajak dan retribusi daerah secara efektif.
-
Akuntabilitas & Tertib AdministrasiPencatatan penerimaan daerah dilaporkan secara transparan untuk pembangunan Kabupaten Dogiyai.
-
Pendampingan Wajib PajakMemberikan asistensi, kemudahan informasi, dan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak.
Ragam Jenis Pajak Kabupaten Dogiyai
Kenali ragam pajak dan retribusi daerah yang berkontribusi langsung bagi penyediaan fasilitas umum, infrastruktur jalan, dan kemakmuran masyarakat.
Pajak Daerah
Pajak Reklame
Pajak atas media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
Pajak Daerah
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Kendaraan Bermotor, dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pajak Daerah
Pajak Air Tanah
Pajak atas air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Pajak Air Tanah dipungut pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Pajak Daerah
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Pajak Daerah
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air.
Pajak Daerah
Pajak Parkir
Pajak Parkir dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berakaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Pajak Daerah
Pajak Hiburan
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Pajak Hiburan dipungut atas jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.
Pajak Daerah
Pajak Rokok
Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Pajak Daerah
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipungut pajak atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan.
Pajak Daerah
Pajak Restoran
Restoran adalah fasilitas penyedia makan dan/ minuman yang dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/ katering. Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Pajak Daerah
Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
Pajak Penerangan Jalan dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
Pajak Daerah
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Pajak Daerah
Pajak Hotel
Pajak Hotel dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
Komitmen Pelayanan Prima
Prinsip dedikasi aparatur BPPRD dalam menghadirkan kepastian hukum, transparansi, dan kemudahan administrasi bagi seluruh masyarakat.
Transparansi Finansial
Setiap rupiah penerimaan pajak dan retribusi daerah tercatat secara terbuka untuk pembangunan Kabupaten Dogiyai.
Kepatuhan Regulasi
Pemungutan mengacu pada Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang sah dan teruji.
Keamanan & Integritas Data
Data wajib pajak tersimpan dengan aman melalui sistem dokumentasi dan pencatatan yang terpadu.
Optimalisasi PAD Daerah
Mendorong kemandirian ekonomi daerah melalui optimalisasi potensi pendapatan asli daerah yang merata.
Akses Informasi Terbuka
Kemudahan akses publikasi berita, regulasi daerah, dan infografis edukatif yang transparan dan informatif.
Layanan Konsultasi Ramah
Petugas siap melayani konsultasi, perhitungan pajak, dan bantuan administrasi selama jam kerja pelayanan kantor.
Berita & Kegiatan Terkini
Ikuti perkembangan informasi terkini, agenda kedinasan, dan pengumuman resmi dari BPPRD Kabupaten Dogiyai.
Apa Perbedaan Pajak Dan Retribusi?
Pajak dan retribusi berkontribusi bagi perkembangan ekonomi. Keduanya sama-sama merupakan pungutan. Kas atau pendapatan pemerintah, salah satunya didapat dari pembayaran pajak dan retribusi dari masyarakat.