Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Dogiyai

 

Kedudukan

Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan sub-pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang menjadi kewenangan Daerah. Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas

Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang keuangan sub-pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang menjadi kewenangan Daerah.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah mempunyai fungsi :

  1. Pengoordinasian perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan sub-pengelolaan pajak dan retribusi daerah daerah.
  2. Pengoordinasian perumusan kebijakan pengelolaan dan pengembangan sumber pendapatan daerah yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
  3. Penyelenggaraan dukungan teknis di bidang keuangan sub-pengelolaan pajak dan retribusi daerah daerah.
  4. Pengoordinasian penerimaan pendapatan daerah yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
  5. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan sub-pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
  6. Penyelenggaraan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang keuangan sub- pengelolaan pajak dan retribusi daerah daerah.
  7. Pelaksanaan administrasi Badan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  8. Pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis.
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Share post :