Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 yang di dalamnya mencakup daftar lengkap barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.
Fasilitas yang dimaksud meliputi: pembebasan PPN, tidak dipungut PPN, pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPnBM.
PP Nomor 49 Tahun 2022 merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Bahan Pokok
UU HPP antara lain menetapkan bahwa barang kebutuhan pokok merupakan barang kena pajak (BKP). Sebelum terbit UU HPP, barang kebutuhan pokok bukanlah obyek pajak. Namun, Pasal 16B UU HPP menyatakan, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak dan bersifat strategis akan mendapatkan fasilitas PPN. PP Nomor 49 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksanaan UU HPP menyatakan bahwa jenis fasilitas PPN yang diberikan untuk penyerahan barang kebutuhan pokok adalah pembebasan PPN.
Sedikitnya ada 10 jenis barang kebutuhan pokok yang mendapatkan pembebasan PPN, yaitu: Beras dan Gabah, Jagung, Sagu, Kedelai, Garam konsumsi, Daging, Telur, Susu, Buah-buahan dan Sayur-sayuran.
Lebih lanjut, PP Nomor 49 Tahun 2022 mengatur kriteria barang kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas ini dalam lampiran PP.
Barang Strategis Bebas PPN
Bersama kebutuhan pokok, pemerintah juga membebaskan PPN atas barang-barang tertentu yang bersifat strategis. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Listrik;
- Air bersih;
- Gula konsumsi kristal putih berbahan dasar tebu tanpa tambahan perasa atau pewarna;
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, yang meliputi: minyak mentah, gas bumi yang dialirkan melalui pipa, panas bumi, hasil tambang mineral bukan logam: batuan tertentu, dan bijih mineral tertentu (kecuali batubara);
- Liquified natural gas (LNG) dan compressed natural gas (CNG) Vaksin polio;
- Buku pelajaran, kitab suci, dan buku agama;
- Mesin dan peralatan pabrik;
- Barang hasil kelautan dan perikanan;
- Ternak;
- Bibit dan atau benih;
- Pakan dan bahan pakan;
- Obat-obatan yang mendapat fasiltas bebas bea masuk;
- Bahan terapi manusia;
- Senjata, amunisi, dan perlengkapan militer yang diterima lembaga pemerintah;
- Kendaraan darat khusus bagi TNI/Polri;
- Kendaraan dinas kepresidenan;
- Rumah tapak dan rumah susun;
- Bahan baku kerajinan perak;
- Listrik 6.600 VA ke bawah dan biaya penyambungannya;
- Jangat dan kulit mentah;
- Kendaraan kepresidenan;
- Keperluan museum, kebun binatang, dan sejenisnya
Jasa Bebas PPN
PP Nomor 49 Tahun 2022 menetapkan pula jenis jasa kena pajak (JKP) yang bersifat strategis dan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Jasa pelayanan kesehatan medis;
- Jasa pelayanan sosial;
- Jasa pengiriman surat dengan perangko;
- Jasa keuangan;
- Jasa asuransi;
- Jasa pendidikan;
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
- Jasa penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrograli, dan foto udara bagi Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri;
- Jasa tenaga kerja;
- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos;
- Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum;
(Artikel/bpprd - Dogiyai).