Sejarah Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah

Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Dogiyai dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dogiyai No.01 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Kabupaten Dogiyai No.01 Tahun 2017 yang disahkan pada tanggal 10 Januari 2017.

Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalaui Sekretaris Daerah.

Badan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah atau disingkat BPPRD, terdiri dari Sekretariat dan tiga Bidang yaitu:

  1. Sekretariat, membawahi :
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    • Sub Bagian Keuangan;
    • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
  2. Bidang Pendataan, Perencanaan dan Pelaporan, membawahi :
    • Sub Bidang Pendaftaran dan Pengolahan Data;
    • Sub Bidang Peninjauan Lapangan dan Dokumentasi;
    • Sub Bidang Perencanaan Pelaporan dan Akuntansi;
  3. Bidang Penetapan dan Penagihan, membawahi :
    • Sub Bidang Perhitungan dan Penagihan Pajak Daerah;
    • Sub Bidang Penetapan dan Penagihan Retribusi Daerah;
    • Sub Bidang Penagihan Pendapatan Lain-Lain;
  4. Bidang PBB-P2 dan BPHTB, membawahi :
    • Sub Bidang Pendataan, Penilaian dan Verifikasi;
    • Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi;
    • Sub Bidang Penagihan, Keberatan dan Verifikasi;

Share post :