Jenis Pajak

BPPRD

Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Dogiyai

Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Selengkapnya

Berita Terbaru

Pajak dan retribusi berkontribusi bagi perkembangan ekonomi. Keduanya sama-sama merupakan pungutan. Kas atau pendapatan pemerintah, salah satunya didapat dari pembayaran pajak dan retribusi dari masyarakat. …

Jadwal Pelayanan.
Senin - Jum'at

Jam Pelayanan 08.00 - 16.00 WIT